Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Mengaku Komunikasi Terakhir dengan Harun Masiku pada 7 Januari

iNews TV , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |19:46 WIB
Istri Mengaku Komunikasi Terakhir dengan Harun Masiku pada 7 Januari
Istri Harun Masiku HL (Foto : iNews TV)
A
A
A

Sekedar mengingatkan OTT KPK pada Wahyu Setiawan terjadi pada 8 Januari 2020. Kasus tersebut bermula dari PDI Perjuangan mengajukan PAW calegnya di DPR RI yang sudah meninggal Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. Partai Banteng Moncong Putih itu mengirim surat ke KPU, namun KPU menolak memproses karena Harun Masiku dianggap tak memenuhi syarat menggantikan Nazarudin.

Sebab, yang berhak jadi pengganti Nazarudin menurut aturan adalah Riezky Aprilia, caleg peraih suara terbanyak kedua.

Baca Juga : Harun Masiku Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari, Kenapa Bisa Lolos OTT KPK?

Diduga untuk memuluskan Harun Masiku jadi anggota DPR RI, drama suap menyuap pun dimainkan. Saeful yang menurut KPK selaku pihak swasta menghubungi Agustiani yang juga orang kepercayaan Wahyu, meminta untuk melobi agar PAW Harun Masiku disetujui oleh KPU.

Agustiani lalu mengirimkan dokumen diberikan Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses PAW Harun Masiku. Wahyu menyanggupinya. “Siap mainkan,” kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement