JAKARTA - Mabes Polri memperpanjang penahananan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan selama 40 hari. Dua tersangka yang disidik dalam kasus ini adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Sudah diperpanjang (penahanan kedua tersangka) 40 hari ke depan. Kan aturannya seperti itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2020).
Meski begitu, Argo mengaku tak mengatahui sudah sejauh mana proses penyedikan kedua tersangka tersebut. "Nanti kita cek dulu ke penyidiknya. Masih dalam proses. Nanti saya cek dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus keji tersebut.