JAKARTA - Mabes Polri memperpanjang penahananan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan selama 40 hari. Dua tersangka yang disidik dalam kasus ini adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
"Sudah diperpanjang (penahanan kedua tersangka) 40 hari ke depan. Kan aturannya seperti itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2020).
Meski begitu, Argo mengaku tak mengatahui sudah sejauh mana proses penyedikan kedua tersangka tersebut. "Nanti kita cek dulu ke penyidiknya. Masih dalam proses. Nanti saya cek dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus keji tersebut.
"Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis," tutur Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, Januari 2020.
Baca Juga : Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Investasi Bodong Memiles
Novel Baswedan disiram air keras usai salat subuh berjamaah di Masjid Al Ikhasan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17 April 2017. Novel sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta lalu dirujuk ke Singapura. Selama 10 bulan dirawat di Negeri Singa, Novel kembali ke Indonesia.
Tapi matanya tak lagi sempurna. Mata kiri dilaporkan sudah tak berfungsi akibat terkena air keras. Novel kembali bekerja di KPK mulai 27 Juli 2018.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.