SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa saksi kunci kasus dugaan investasi ilegal atau bodong aplikasi Memiles. Saksi kunci yang diperiksa kali ini berinisial M.
"Baru saja kami dengan beberapa penyidik diskusi terkait dengan pemeriksaan terhadap ada saksi kunci ya, inisial M," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Kamis (23/1/2020).
Kata Luki, M merupakan bagian keuangan, sehingga mengetahui keluar dan masuk uang termasuk untuk belanja reward atau kepentingan pribadi. Penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman.
"Tadi saya mendapat laporan dari penyidik sudah 80 persen, Insya Allah bulan ini kasus ini kita sudah kirim tahap satu," ujar Luki.
Baca Juga : Polri Belum Temukan Keberadaan Harun Masiku
Seperti diketahui, dalam kasus investasi bodong ini polisi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka masing-masing berinisial KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54) dan PH (22) serta W.
Polisi juga sudah menyita uang tunai dari rekening PT Kam and Kam sebagai pengelola aplikasi Memiles sebesar Rp 128 miliar lebih. Serta puluhan mobil baik yang dipakai untuk operasional maupun reward pada member.
(Angkasa Yudhistira)