JAKARTA - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta siap merealisasikan rekomendasi dari anggota Komisi D DPRD untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).
"Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," ucap Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Soroti Revitalisasi Monas, Ketua DPR Minta Ikon Indonesia Jangan Diubah
Lebih lanjut, Heru menyebutkan kalau pihaknya akan mengikuti arahan DPRD DKI agar revitalisasi Monas berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Kendati demikian, Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI akan melaporkan terlebih dahulu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permintaan penghentian sementara revitalisasi Monas oleh Komisi D tersebut.
"Iya kami harus menyampaikan dulu permintaan ini pada pimpinan, kami akan laksanakan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, permintaan penghentian revitalisasi Monas dilontarkan oleh Ketua Komisi D Ida Mahmuda lantaran belum mengajukan izin ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Bukan untuk Formula E
Rekomendasi itu dilayangkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam Pasal 4 beleid mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Maka, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.