MALANG - Majelis hakim telah memvonis ZA, pelajar pembunuh begal di Malang dengan menjalani hukuman pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, selama satu tahun.
Keputusan hakim tersebut dilandasi dengan usia ZA yang masih di bawah umur. Dalam menjalankan persidangan sendiri, aparat hukum menggunakan undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sesuai aturan yang berlaku di Undang-undang tersebut, anak yang terjerat kasus hukum bisa dilakukan pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Di LKSA yang juga Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Aitam itu, nantinya ZA akan menjalani keseharian seperti anak kos selama satu tahun. Namun, ZA tetap diperkenankan untuk bersekolah sampai lulus.
"Dalam LKSA yang sekaligus Ponpes itu, ZA masih bisa bersekolah di sekolahnya. Jadi gambarannya seperti anak kos, pulang ke Pondok dan di sana nanti dia ikut sejumlah kegiatan, kayak orang mondok biasa, ya karena lokasinya ini Ponpes," ujar Pendamping petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang dalam kasus ZA, Indung Budianto, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga : Kemenag Tunda Wacana Pengaturan Naskah Khutbah Jumat
Baca Juga : Polisi Periksa 25 Orang untuk Ungkap Kemunculan Keraton Agung Sejagat
Menurut Indung, penempatan ZA di Ponpes yang juga LKSA ini lantaran adanya kerjasama antara Bapas Kelas 1 Malang dengan pihak Ponpes.
"Jadi LKSA ini merupakan MOU antara Bapas Malang yang menangani anak yang bermasalah hukum. Nantinya anak itu akan dibina dalam LKSA Darul Aitam, ini khusus untuk Malang raya," kata Indung.