Salah satu kontra terkait wacana itu disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menyatakan tidak mendukung terkait adanya wacana pengaturan naskah khutbah Jumat yang dilempar Kemenag.
"Wacana itu, kurang tepat kalau dibilang untuk menangkal radikalisme," kata Ketua MUI Jabar Rachmat Syafi'i, saat dihubungi.

Rachmat menuturkan, seorang khatib bukanlah alat negara. Sehingga, pemerintah tidak bisa mengatur seorang khatib, karena pemerintah pun tidak miliki kewenangan untuk mengatur setiap khatib.
"Khatib itu bukan alat negara, bukan alat pemerintah, kalau pun mau mengurangi itu (radikalisme) yah pembinaan saja," ujarnya.