Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengapa WHO Belum Tetapkan Darurat Kesehatan Global Terkait Virus Korona?

Mengapa WHO Belum Tetapkan Darurat Kesehatan Global Terkait Virus Korona?
Lambang WHO. (Foto/Reuters)
A
A
A

JENEWA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum memberlakukan darurat kesehatan global menyusul wabah virus korona di China, yang telah merenggut 25 jiwa dan menjangkiti lebih 800 jiwa.

Status darurat kesehatan global tergolong langka dan baru diterbitkan sebanyak lima kali dalam sejarah.

Status darurat kesehatan global (PHEIC) mengacu pada "peristiwa luar biasa" yang berdampak pada kesehatan publik. Untuk kasus wabah virus korona di China, WHO sempat diisukan akan menerbitkan PHEIC, meski kemudian batal menyusul minimnya pengetahuan terkait penyebaran virus mematikan tersebut.

Baca juga: Virus Korona Kian Mengerikan, Kondisi Wuhan China Kini Mirip Film Zombie

Baca juga: Serangan Virus Korona Bikin Warga Wuhan China Ketakutan

Komisi Kedaruratan IHR (International Health Regulation) yang bernaung di bawah WHO sebelumnya mengatakan akan menunda pemberlakuan status darurat global untuk wabah virus korona. Situasi yang rumit dan perkembangan kasus yang terus berubah-ubah membuat anggota komisi urung membuat keputusan.

Bagaimana WHO mendefinisikan darurat kesehatan global?

Ada dua kriteria utama yang digunakan WHO untuk mendefinisikan sebuah wabah. Pertama, jika wabah penyakit mengancam lebih dari satu negara. Yang kedua adalah wabah membutuhkan "respon internasional yang terkoordinir."

Menurut WHO, jika sebuah kasus penyebaran penyakit dipertimbangkan sebagai darurat global, maka "situasinya sudah serius, tidak biasa dan tidak diperkirakan."

Foto/Reuters

Komite Kedaruratan IHR berisikan sebuah panel tenaga ahli yang diangkat sesuai kemampuan dan pengalaman di bidang masing-masing. Sebanyak 196 negara, termasuk semua negara anggota WHO, sepakat menerima revisi teranyar Regulasi Kesehatan Internasional pada 2005 silam.

Salah satu tugas utama komite adalah menganalisa bukti-bukti terkait, termasuk laju penularan antara manusia. Lembaga ini nantinya akan menerbitkan sejumlah rekomendasi. Adapun keputusan akhir akan diambil oleh Direktur Jendral WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.

"Keputusan untuk memberlakukan darurat kesehatan internasional pada kasus virus corona saya anggap sangat serius," tulis Ghebreyesus mengutip Deutsche Welle, Jumat (24/1/2020).

Seberapa sering WHO menerbitkan status PHEIC?

WHO tergolong langka mendeklarasikan PHEIC dalam kasus wabah penyakit.

Status ini sendiri pertama kali dibentuk pada tahun 2005, sebagai respon atas wabah virus SARS dan H5N1 (flu burung) yang saat itu mendunia. Sejak saat itu badan kesehatan dunia ini mengembangkan prosedur khusus untuk pemberlakuan status PHEIC.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement