Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pro-Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, DPR-Pemerintah Cari Solusi Bersama

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |09:01 WIB
Pro-Kontra <i>Omnibus Law</i> Cipta Lapangan Kerja, DPR-Pemerintah Cari Solusi Bersama
Ilustrasi DPR RI. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, berdasarkan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD setidaknya ada tiga RUU Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR.

Masing-masing adalah RUU Omnibus Law Perpajakan; RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja; serta RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca juga: PAN: Waspada Penumpang Gelap di RUU Omnibus Law 

RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 undang-undang yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi bakal memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Di sisi lain, para pekerja atau buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Alasannya, buruh merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf beleid itu.

"UU sapu jagat" tersebut juga mereka nilai tidak berpihak kepada buruh dan lebih pro-pengusaha.

Baca juga: Susun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ma'ruf Amin: Pemerintah Akan Dengar Aspirasi Semua Pihak 

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement