Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membawa korbannya ke dalam gubug tempat tidur pelaku kemudian dilecehkan dan bahkan disetubuhi, dan diantara korban terdapat anak di bawah umur.
"Pelaku juga selalu meminta DAM (denda) Rp5 juta kepada orang-orang ingin mendapatkan berlian harta karun tersebut, dengan alasan ada fitnah yang bisa menyebabkan berlian tidak dapat dimiliki," ungkapnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan peralatan ritual seperti tasbih, sorban, minyak wangi, botol jamu, gelang dan buku tabungan serta kartu ATM.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Ambarita.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.