
Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pandeglang. Setelah mendapati dua alat bukti, petugas kemudian membekuk pelaku di toko pakaian yang sehari hari menjadi lokasi bekerjanya.
'Pelaku ditangkap unit 4 PPA di kios tempatnya berjualan pakaian kemudian dibawa ke polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ambarita.
Sebagai alat bukti, petugas mengamankan pakaian korban lengkap baju, celana, pakain dalam, dan bukti hasil visum dari rumah sakit.
Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pandeglang dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)