Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sebut Hakim Gunakan Diskresinya secara Bijaksana Dalam Kasus Pelajar Bunuh Begal

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2020 |10:28 WIB
DPR Sebut Hakim Gunakan Diskresinya secara Bijaksana Dalam Kasus Pelajar Bunuh Begal
Pelajar berinisial ZA saat jalani sidang (foto: Okezone.com/Avirista)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni mengapresiasi vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, kepada pelajar kelas XII SMA, berinisial ZA terdakwa pembunuh pelaku begal.

Dalam vonis tersebut, ZA harus menjalani pembinaan satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.

“Dalam KUHP disebutkan bahwa penghilangan nyawa seseorang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, kearifan penegak hukum dituntut untuk sangat bijak dalam menilai duduk persoalan yang sesungguhnya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2020).

 Baca juga: Ini Alasan Keluarga Pelajar yang Bunuh Pelaku Begal Tak Lakukan Banding

Ia pun menilai bahwa ketua hakim Nuny Defiary yang memimpin persidangan kasus pembunuhan begal itu sangat tepat.

“Saya memandang hakim telah menjalankan diskresi atas kewenangannya dengan tepat,” imbuh politisi asal Tanjung Priok Jakarta Utara ini.

Lebih jauh Sahroni menyebut, vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dalam proses penegakan hukum ke depan sehingga dalam perkara-perkara sejenis, khususnya yang melibatkan anak lebih mengedepankan rehabilitasi atau pembinaan dibanding hukuman kurung badan sebagai disebutkan dalam KUHP.

 Baca juga: Keluarga Pelajar Pembunuh Begal di Malang Terima Vonis Hakim

Hal tersebut, kata dia sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dimana hakim melakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Memang terbilang belum umum diterapkan, namun bisa menjadi bagian dari restoratif justice dalam sistem hukum pidana kita,” pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement