JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima laporan dari mantan Menpora, Roy Suryo terhadap petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana. Terlapor dianggap melakukan melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Memang betul, laporannya sudah kita terima," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Yusri mengaku belum bisa menjelaskan soal kasus ini karena pihaknya baru akan melakukan penyelidikan. "Laporan baru saja masuk, tentunya akan kita lakukan penyelidikan," ujar Yusri.