Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

43 Napi Dapat Remisi Imlek 2020, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp21 Juta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2020 |23:54 WIB
43 Napi Dapat Remisi Imlek 2020, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp21 Juta
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengungkapkan, adanya remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek terhadap 43 narapidana (napi) beragama Konghucu di Indonesia, Kemenkumham dapat menghemat biaya hingga Rp21 juta.

"Kemenkumham menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang," kata Yunaedi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Yunaedi.

Ilustrasi

Dari 43 yang mendapat RK, sebanyak 42 napi mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri atas 10 orang menerima remisi 15 hari.

Lalu, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.


Baca Juga : 43 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement