Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bermodalkan Permen, Kakek Ini Lecehkan Bocah 6 Tahun

Rasyid Ridho , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2020 |16:30 WIB
 Bermodalkan Permen, Kakek Ini Lecehkan Bocah 6 Tahun
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Ambarita.

Diungkapkan Ambarita, motif pelaku melakukan persetubuhan karena merasa senang terhadap korban, kemudian membujuk rayu korban dengan berjanji untuk membelikan permen, setelah itu pelaku melakukan perbuatan tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah beristri dan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan cabul kepada dua anak-anak yang masih berumur 6 tahun," kata Ambarita.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement