Untuk sementara waktu, keempat tersangka baru diancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman yang diterima maksimal 10 tahun penjara.
Untuk diketahui, aksi kompolotan begal yang menggunakan celurit tersebut terekam kamera pengawas CCTV yang berada di Warteg Mamoka Bahari, Pesanggarahan, Jaksel. Insiden yang terjadi pada Senin, 20 Januari 2020, malam tersebut menyasar seorang korban bernama Andika Nugraha Gusti.
Ketiga pelaku berhasil merampas tas milik korban yang berisi uang senilai Rp950 ribu dan satu unit ponsel genggam. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Pesanggrahan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.