Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabes Polri: Sunda Empire Diduga Langgar Pasal Penyebaran Berita Bohong

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2020 |16:15 WIB
Mabes Polri: Sunda Empire Diduga Langgar Pasal Penyebaran Berita Bohong
Heboh Sunda Empire. Foto: Screenshoot dari Youtube
A
A
A

JAKARTA - Polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus Sunda Empire. Selain kelima saksi tersebut petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk melihat apakah kemunculan Sunda Empire masuk ranah hukum pidana.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, diketahui kemunculan Sunda Empire diduga masuk ranah pidana penyebaran berita bohong.

"Dugaannya ya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang (Peraturan) Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Senin (27/1/2020).

Kendati demikian kata Asep, pihaknya masih mendalami fenomena tersebut dengan melihat keterangan daripada saksi ahli yang sudah diperiksa dan juga saksi dari Sunda Empire itu sendiri. Nantinya akan dilihat apakah itu melanggar ketentuan pidana atau tidak.

(Baca Juga: Penyidik Masih Dalami Laporan Roy Suryo soal Sunda Empire

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement