"Dipicu perdebatan soal status badan layanan umum, isu (honor) SKK (Satuan Kerja Karyawan-red), penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata kerja hubungan Dewas Direksi," katanya.

Padahal, kata Apni, Direksi selama ini sudah bekerja sesuai dengan indikator yang ditetapkan Dewas TVRI. Hanya saja kinerja Direksi dan Dirut dianggap biasa-biasa saja oleh Dewas TVRI. Kemudian, munculah Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Helmy Yahya yang diterbitkan Dewas pada 4 Desember 2019.
"Karena keputusan yang diambil Dirut dalam memimpin TVRI adalah kolektif kolegial diputuskan bersama. Sambil terus dalam posisi menunggu bila mana kami dipanggil dimintai keterangan," tuturnya.
Baca Juga: Dewas Beberkan Alasan Berhentikan Dirut TVRI Helmy Yahya, Diawali Liga Inggris