Setelah SPRP terbit, Helmy merespons dalam surat pembelaan setebal 27 halaman beserta lampiran sekitar 1.200 halaman. Dari surat tersebut, Helmy menegaskan agar Dewas dapat secara jernih melihat semua fakta yang disampaikan Direksi.
"Nomor lima, bahwa temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI seperti di dalam road atau rute kronologi pemberhentian yang disampaikan kepada Komisi I sebelumnya bukan pendapat akhir atau LHP Ombudsman RI," tuturnya.
"Dewas hanya mengutip pendapat salah satu anggota Ombudsman pada akun media sosial yang bersangkutan, Ombudsman belum mengeluarkan LHP atas laporan karyawan TVRI," imbuhnya.
(Arief Setyadi )