JAKARTA - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Rapat tersebut membahas pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI.
Direktur Program dan Pemberitaan LPP TVRI, Apni Jaya Putra mengungkapkan awal mula terjadinya pencopotan Helmy Yahya. Diakuinya, memang ada disharmoni di internal Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dengan Direksi TVRI.
"Kronologi hubungan Dewas dan Direksi, satu bahwa memang terjadi disharmoni antara Dewas dengan Direksi sejak 6 bulan jabatan Direksi," katanya saat RDP di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: TVRI Dikritik Tayangkan Discovery Channel saat Banjir, Dewas: Kami Sudah Tegur Direksi
Hubungan yang kurang harmonis di internal TVRI karena adanya perdebatan status badan layanan hukum, honor Satuan Kerja Karyawan dan beberapa faktor lainnya.