Dianggap idak ada gelagat mencurigakan, korban mempersilakan pelaku mencoba. Sayangnya, saat dicoba di area Jalan Raya Kecamatan Gumukmas, hingga ditunggu hampir sehari, Sahid tidak kunjung diketahui keberadaannya.
Sadar menjadi korban penipuan, Susilo melapor ke polisi. Mendapati adanya laporan tersebut, petugas langsung mengejar dan mendapati pelaku sedang melakukan aksi yang sama terhadap pemilik sepeda motor.
Saat hendak ditangkap, pelaku justru lari dan memicu kemarahan warga yang lantas beramai-ramai membantu mengejar. Usai tertangkap, pelaku diamankan ke kantor Polsek Gumukmas.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Mobil Carry hasil penipuan sudah dijual seharga Rp8 juta kepada teman di luar kota. Sementara hasil penjualan dipakai untuk foya-foya. Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.