Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palsukan Akta Nikah, Terapis Ingin Kuasai Harta Pasiennya Senilai Rp40 Miliar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |22:30 WIB
Palsukan Akta Nikah, Terapis Ingin Kuasai Harta Pasiennya Senilai Rp40 Miliar
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan akta nikah (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)
A
A
A

Akta nikah palsu Foto: Muhamad Rizky

Pelaku J meminta bantuan ABB dan dikenalkan kepada tersangka MHH. Ia yang berpura-pura sebagai pendeta agar dapat membuatkan akta pernikahan untuk J dan Basri.

MHH kemudian mencatut gereja di Bogor terkait pernikahan tersebut. Kemudian, membuat surat ahli waris palsu untuk menguasai tanah tersebut.

"MHH, ini membuat dan menandatangani surat akta perkawinan yang merupakan akta perkawinan adalah palsu bikinnya April 2019. ABB membantu J untuk memiliki legalitas daripada pekawinan, dia juga yang membantu mengedit foto sebagai bukti perkawinan," tuturnya.

Pelaku J menggunakan surat akta perkawinan tersebut bersama-sama dengan ABB untuk membuat penetapan perkawinan. Lalu, J dan ABB ini membuat akta keterangan waris dengan bermodal buku perkawinannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement