"Akhirnya tersangka ini dapat menguasai sertifikat tanah milik dari almarhum," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 dan Pasal 242 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Korban Pemalsuan Akta Harap Proses Hukum Penuhi Rasa Keadilan
(Arief Setyadi )