JAKARTA - Seorang terapis berinisial J alias V ditangkap polisi karena nekat memalsukan akta nikah demi merebut harta warisan dari pasiennya, Basri Sudibyo. Tak tanggung-tanggung harta yang diincarnya senilai Rp40 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, J memalsukan akta nikah dengan Basri yang sudah meninggal. Hal itu dilakukan karena sebelum meninggal, Basri menitipkan surat akta tanah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp40 miliar kepada J.
Namun, saat diminta ahli waris Basri, J menolak untuk menyerahkan surat akta tanah tersebut. Adapun hubungan J dan Basri hanya sebatas terapis dan pasien. Selain J, polisi juga menangkap terduga pelaku lainnya, masing-masing bernisial ABB, dan MHH.
"Jadi, mereka membuat akta otentik surat pernikahan palsu. Kemudian, membuat surat ahli waris, untuk bisa menguasai sebidang tanah milik almarhum agar warisan tersebut jatuh kepada si J," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu SIM, STNK dan Akta Cerai