JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo akan diadili secara persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa atau in absentia.
Pasalnya, setelah berkas penyidikan korupsi Kondensat dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Honggo belum berhasil ditangkap. Dia diduga masih bersembunyi di luar negeri.
"Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Penanganan kasus Kondensat di Bareskrim Polri sempat tersendat dan mengalami tarik ulur. Meskipun sudah sempat dinyatakan P21, namun penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung terkendala lantaran tidak ditemukannya Honggo kala itu.
Akhirnya setelah bergulir cukup lama, Listyo mengungkapkan bahwa Polri dan Kejagung memutuskan untuk melakukan proses pengadilan secara in absentia terhadap Honggo.
"Hari ini kami Bareskrim melaksanakan kegiatan (pelimpahan tahap II) terhadap kasus yang cukup lama tersendat jadi dan ini jadi perhatian lebih terkait masalah Kondensat," papar Listyo.
Dalam pelimpahan tahap II ini, Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan dua tersangka lainnya yakni, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Bareskrim Polri telah menyerahkan Rp35 triliun ke negara dan Rp1 triliun berupa aset terkait dengan penanganan perkara korupsi ini.
"RP35 triliun sudah kami serahkan ke negara dan Rp1 triliun berupa aset nanti akan kami serahkan," ucap Listyo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pengitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira Rp2,716 miliar Dollar AS atau Rp35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2015.
(Qur'anul Hidayat)