Baca Juga : Yasonna Tegaskan Tak Akan Lindungi Buron KPK Harun Masiku
Baca Juga : Jokowi: Segera Evakuasi WNI di Provinsi Hubei China
Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctl pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)