Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |21:50 WIB
KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com/Arie DS)
A
A
A

Baca Juga : Yasonna Tegaskan Tak Akan Lindungi Buron KPK Harun Masiku

Baca Juga : Jokowi: Segera Evakuasi WNI di Provinsi Hubei China

Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctl pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement