Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |21:50 WIB
KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com/Arie DS)
A
A
A

Baca Juga : Yasonna Tegaskan Tak Akan Lindungi Buron KPK Harun Masiku

Baca Juga : Jokowi: Segera Evakuasi WNI di Provinsi Hubei China

Gatot sendiri merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah mendapat putusan inkrah di tahap pertama dengan hukuman 4 tahun pidana penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya ke-14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctl pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement