JAKARTA - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M sebesar Rp35.235.602,00. Meski, biaya haji tidak naik, tetap ada peningkatan pelayanan.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya," ujar Menteri Agama Fachrul Razi seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id, Jumat (31/1/2020).
Menurut Menag, Bipih yang dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500. Adapun sejumlah peningkatan pelayanan, antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi 50 kali pada 1441H/2020M.
Baca Juga: DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2020 Sebesar Rp35,2 Juta
