Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditarik Kejagung, Jaksa KPK Yadyn Bakal Tangani Kasus Jiwasraya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2020 |19:46 WIB
Ditarik Kejagung, Jaksa KPK Yadyn Bakal Tangani Kasus Jiwasraya
Jaksa Yadyn Palebangan dan Sugeng (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada empat Jaksa yang bekerja di lembaga antirasuah ditarik ke institusi asalnya yakni Kejagung. Keempatnya yakni, Yadyn, Sugeng, Pulung Rinandoro dan Dwi Aries Sudarto.

Baca Juga: Jika Ronny Sompie Tak Bersalah, Yasonna Siap Mundur sebagai Menkumham 

Pulung Rinandoro dan Dwi Aries Sudarto memang telah habis masa tugasnya di lembaga antirasuah. Namun, Yadyn dan Sugeng disebut-sebut baru habis masa tugasnya di KPK pada 2022. Penarikan Yadyn dan Sugeng lebih cepat dua tahun dari masa penugasannya.

"Pak Pulung dan Mas Aris itu habis masa kerja 10 tahun. Yang dua lagi karena ada pemanggilan dari Kejagung untuk kebutuhan organisasi," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 29 Januari 2020.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement