JAKARTA - Jaksa Yadyn Palebangan ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini. Padahal, masa tugas Yadyn di lembaga antirasuah masih tersisa dua tahun.
Yadyn langsung mendapat tugas baru di Kejagung untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia juga sudah secara resmi menerima surat penarikan dari Kejagung.
"Saya insya Allah tetap menangani perkara di sana bila diizinkan oleh Pak Jaksa Agung. Tadi, setelah selesai Salat Jumat beliau sudah sampaikan insya Allah nanti diberikan tempat untuk menangani proses di penyidikan Jiwasraya di sana (Kejagung)," kata Yadyn di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: KPK Kehilangan Jejak Harun Masiku di PTIK, Polri: Jangan Berspekulasi

Selama di KPK, Yadyn sudah menangani 13 perkara korupsi, baik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun korporasi. Meski, dirinya tak mengungkap secara detil, namun ada kasus yang sangat kompleks yang ditanganinya.
"Alhamdulillah, saya kurang lebih menangani 13 perkara saat Tipikor, TPPU, gratifikasi, dan juga korporasi. Salah satu mungkin yang agak complicated mungkin korporasi. Ini yang penting mungkin untuk ada kaderisasi tapi untuk saat ini belum ada kaderisasinya," katanya.