“Jika ada oknum yang bermain mata dan mendapatkan keuntungam dari situasi-situasi itu. Harus ada tindakan tegas. dari pemrov soal ijin atau apa namanya kalau memang para pihak properti itu menyalahgunakan tentu sangsi tegasnya,” tutupnya.
Baca Juga : Hasil Lab Menunjukkan Penerjemah di Sulut Dinyatakan Negatif Virus Korona
Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar tindak pidana ekploitasi terhadap anak di Apartemen kalibata City. Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menuturkan para korban diwajibkan untuk melayani empat orang pelanggan. Layanan itu bisa diberikan di dalam apartemen atau di luar apartemen.
Dari penangkapan tersebut, Polisi telah menangkap enam pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19). Dari keenam pelaku, dua orang di antaranya yakni AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.