Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Serikat Buruh Minta Rancangan Omnibus Law Terkait Ketenagakerjaan Ditinjau Ulang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2020 |13:41 WIB
Serikat Buruh Minta Rancangan Omnibus Law Terkait Ketenagakerjaan Ditinjau Ulang
Diskusi Polemik 'Omnibus Law dan Kita' (Okezone.com/Arie DS)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi meminta pemerintah meninjau kembali pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait ketenagakerjaan. Hal itu dimaksudkan agar semua pihak baik pemerintah, pengusaha, dan para pekerja menemukan kesepakatan bersama.

"Situasi hari ini perlu direview kembali. Pemerintah punya masalah, pengusaha punya masalah, kami pun punya masalah," tekan Ristadi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertema 'Omnibus Law dan Kita' di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).

Ristadi mengatakan pemerintah punya masalah angka pengangguran yang besar. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), kataada sekira 5,1 persen atau 7 jutaan orang hanya bekerja paruh waktu.

 Demo buruh

Demo buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Okezone.com/Fahreza)

Sedangkan para pengusaha, sambungnya, mempunyai permasalahan soal izin investasi yang waktunya tidak terbatas (unlimited). "Jadi sudah waktu tidak bisa diprediksi ketika ingin berinvestasi dan biayanya juga tidak ada kepastian, sehingga itu membebani pengusaha dan itu masuk dari cost product," ucapnya.

Baca juga: PAN: Waspada Penumpang Gelap di RUU Omnibus Law

Sementara dari para buruh, kata Ristadi, permasalahannya yakni terkait pemenuhan kewajiban perusahaan. Dibeberkan Ristadi, banyak perusahaan yang tidak atau belum memenuhi hak-hak para pekerjanya.

"Dan kali dari KSPN melakukan survei di enam industri besar di Pulau Jawa dengan sampel 1.000 pekerja. Data yang kami dapat sangat memprihatikan, soal dari upah ada enam yang menerima UMR. Ini bisa dilihat dia kurang patuh atau memang dia tidak mampu, ini kan problem. Saya tidak menyimpulkan ini potret nasional dan ambilnya juga di pulau Jawa. Tapi ini faktanya," ucapnya.

Persoalan dari para buruh yakni, terkait pesangon. Banyak para pekerja yang tidak menerima pesangon sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan ketika perusahaannya tutup.

"Dan kami mengalami sendiri yang terjadi karyawan tidak mendapatkan pesangon gara-gara pengusaha kabur ke luar negeri atau tidak bisa ditemukan . Kedua asetnya setelah dilakukan penjualan hanya bisa membayar utang perusahaan atau utang pajak sehingga. Buruh tidak kebagian . Padahal dia resmi di atas kertas," bebernya.

Hal-hal itulah yang kemudian menjadi sorotan KSPN terkait isu-isu di Omnibus Law. KSPN meminta agar pemerintah dan pengusaha melibatkan para pekerjanya untuk duduk bersama mencari kesepakatan.

Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menyatukan semua aturan dari beberapa undang-undang dalam program. Omnibus Law sendiri merupakan penyederhanaan regulasi atau aturan dari beberapa poin dalam undang-undang.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement