Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2020 |14:31 WIB
Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan DPR RI, Melki Laka Lena, mengaku mendapatkan informasi bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung dan akan diterima pihaknya pada Senin, 3 Februari 2020, pekan depan.

"Saya dengar katanya Senin mau masuk ini. Surpresnya masuk beserta bahannya jika tidak ada perubahan lagi," kata Melki saat menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya bertema 'Omnibus Law dan Kita' di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).

Politikus Golkar itu mengatakan, pihaknya akan langsung bergerak bila surpres soal Cipta Lapangan Kerja sudah masuk ke DPR. Rencananya, DPR akan langsung menggelar rapat paripurna untuk memproses surpres tersebut pada Senin besok jika tak ada kendala.

"Kalau Senin masuk, kami rencana paripurna Senin, diketok kemudian bisa mulai proses," kata Melki.

Penyerahan surpres sekaligus draf omnibus law tinggal menunggu waktu. Istana menyatakan surat presiden untuk pembahasan Cipta Lapangan Kerja sudah selesai dan tinggal dikirim ke DPR.

Diskusi Polemik MNCTrijaya bertema Omnibus Law dan Kita di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menyatukan semua aturan dari beberapa Undang-Undang ke dalam RUU omnibus law. Omnibus law merupakan penyederhanaan regulasi atau aturan dari beberapa poin dalam UU.


Baca Juga : Ini Alasan Buruh Turun ke Jalan Sikapi Omnibus Law

Sementara itu, dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terindikasi ada kurang lebih 79 UU dan 1.229 pasal yang terdampak. Angka ini masih mungkin berubah menyesuaikan hasil pembahasan bersama kementerian dan instansi terkait.

Menurut pemerintah ada tiga manfaat penerapan omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.


Baca Juga : Jokowi Targetkan Omnibus Law Rampung 100 Hari, Ketua DPR: Jangan Terburu-buru

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement