JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mengutarakan, hingga saat ini DPR belum menerima surat presiden (Surpres), ataupun draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law dari pemerintah.
“Belum, belum, belum. Belum masuk suratnya secara resmi ke DPR, belum masuk berkenaan dengan Omnibus Law. Belum belum masuk,” ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Azis pun enggan berspekulasi mengenai kapan draf Omnibus Law diserahkan. Dia hanya menegaskan sampai siang ini DPR belum menerima draf Omnibus Law tersebut. “Ya kan nanti ada waktunya masuk, tapi sampai hari ini belum,” tegas Azis.
Baca juga: DPR: Omnibus Law Lahir karena Iklim Investasi Tidak Kondusif
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, DPR tak mau mendesak agar pemerintah segera menyerahkan. Dia hanya ingin pihaknya menunggu kabar baik dari pemerintah.
“Belum, kalau kabar kan enggak bisa, kalau DPR kan harus tertulis lah. Gak bisa kabar atau katanya-katanya kan. Karena kalau ada tertulis kita bawa ke (Badan Musyawarah), Bamus baru masuk ke paripurna,” jelas dia.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disingkat Cilaka, DPR: Ciptaker Lebih Positif
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan DPR RI, Melki Laka Lena, mengaku mendapatkan informasi bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung dan akan diterima pihaknya pada Senin, 3 Februari 2020, pekan depan.
"Saya dengar katanya Senin mau masuk ini. Surpresnya masuk beserta bahannya jika tidak ada perubahan lagi," kata Melki.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.