JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Ghofur, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. Petinggi PKB itu diperiksa untuk penyidikan tersangka Hong Artha (HA).
Dari hasil pemeriksaannya, Abdul Ghofur diselisik KPK terkait aliran uang suap proyek jalan tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengamini adanya pendalaman soal aliran uang terkait dugaan suap proyek jalan ke Abdul Ghofur.
"Diperiksa seputar pengetahuan saksi akan perihal pemberian dan aliran uang tersangka HA," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Namun, Ali masih enggan menjelaskan secara detail ihwal dugaan aliran suap ke Abdul Ghofur karena masih dalam proses penyidikan. Menurut Ali, fakta-fakta seputar dugaan aliran uang suap ini akan terungkap di persidangan Hong Artha nantinya.
"Adapun mengenai detail info apakah yang bersangkutan mengetahui dan pertanyaan yang bersifat teknis tidak bisa kami sampaikan. Tentunya bisa terbuka untuk umum setelah dilimpahkan ke persidangan Tipikor," ucapnya.

KPK belakangan kerap memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satu yang juga pernah diperiksa, yaitu Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, pada 30 September 2019, tim penyidik memeriksa tiga politikus PKB lainnya, yaitu Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Upaya pemanggilan serta pemeriksaan terhadap para politikus tersebut diduga kuat berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam suratnya, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Musa merupakan terpidana dalam kasus ini. Ia dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Ali Fikri membeberkan, pemeriksaan terhadap Abdul Ghofur juga untuk mengonfirmasi ihwal pengajuan JC oleh Musa Zainuddin. Sehingga, ada dua materi pemeriksaan yang didalami KPK dari pemeriksaan Ghofur hari ini.
"Terkait pula masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainudin," tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Baca Juga : Periksa Muhaimin Iskandar, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Proyek Jalan
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Kesebelas orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Baca Juga : KPK Panggil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.