BANDUNG - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik yang belum lama ini dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad mengatakan, sebelum fatwa itu dikeluarkan, perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: MUI Apresiasi Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Terhadap Vape
"Kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan mengenai rokok elektrik (vape),” kata Rumadi, Senin (3/2/2020).