Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBNU: Fatwa Haram Vape Perlu Kajian Mendalam

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2020 |15:00 WIB
PBNU: Fatwa Haram Vape Perlu Kajian Mendalam
Ilustrasi PBNU (foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, kehadiran produk rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan merupakan inovasi teknologi yang telah diaplikasikan sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru. Negara-negara itu, kata dia, mengaplikasikan hal tersebut guna mengurangi jumlah perokok.

“Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru, dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya,” ujarnya.

Selain itu, Rumadi meneruskan, Inggris dan Selandia Baru memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi. Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus.

“Regulasi ini harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudarat bagi masyarakat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat,” katanya.

Baca Juga: Soal Polemik Vape, Menkes Akan Tampung Aspirasi Masyarakat

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement