Dari pengakuannya, para pelaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut. Para pelaku dikenakan Pasal 489 Ayat 1 yang merupakan pidana kenakalan terhadap benda atau orang dengan denda Rp250 ribu.
"Mereka pelanggaran aja tindak pidana ringan," tuturnya.
Heru pun mengimbau kepada pihak sekolah agar selalu mengingatkan siswanya untuk tidak melakukan peristiwa tersebut.
"Kepada orang tua juga mengimbau anaknya untuk mengekspresikan hobinya dengan kegiatan yang positif. Seperti olah raga atau seni," tukasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.