Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Bunuh Bayinya Pakai Rebana, Korban Sempat Diseret-seret di Masjid

Ibu Bunuh Bayinya Pakai Rebana, Korban Sempat Diseret-seret di Masjid
(Foto: iNews.id/Budi Utomo)
A
A
A

Joko Wibowo mengatakan, pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kondisi menangis dan bertingkah aneh, layaknya orang mengidap gangguan jiwa. Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang.

Adapun barang bukti tersebut di antaranya, satu buah alat musik rebana, satu helai kaus dalam korban warna kuning, satu helai baju korban kaos oblong warna putih loreng hijau, dan satu helai celana kaos pendek korban warna kuning hitam.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement