"Sedangkan korban mengalami luka serius di bagian wajahnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit," ujar dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa tiga unit ponsel dan delapan busur panah yang digunakan untuk menyerang korban.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang masih di bawah umur ini dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 79 Ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
(Hantoro)