JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan soal pemblokiran rekening terhadap tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Rekening diblokir adalah milik mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, bukan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul ada pemberitaan KPK memblokir rekening bank milik buronan Harun Masiku sebagai upaya membatasi ruang geraknya.
"Jadi perlu diluruskan itu bahwa upaya tindakan proses penerima. Dalam proses lain ketika tindak pidana suap, bisa dikembangkan secara langsung apakah si penerima ini ada penerimaan lain sehingga kan kemudian dilakukan pemblokiran," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Ali menegaskan rekening yang diblokir adalah milik tersangka Wahyu Setiawan (WSE), karena dia sudah menerima uang Rp400 juta diduga suap dari Harun Masiku yang ingin jadi anggota DPR lewat proses PAW. KPK belum memblokir rekening Harun Masiku.