Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan Pasal 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari nomor Indosat milik Ilham tidak bisa digunakan saat berlibur di Australia. Ketika mengecek ATM Commonwealth Bank di Kota Melbourne, Australia, pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.
Baca Juga: Polda Metro Segera Gelar Perkara Pembobolan Rekening Ilham Bintang
Ilham langsung melaporkan kejadian itu ke polisi di Melbourne. Ia juga melapor ke Indosat dan Commonwealth Bank. Pada 17 Januari 2020, Ilham melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ.
(Arief Setyadi )