
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tnggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri, sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke Kejaksaan RI," kata Firli melalui pesan aingkat yang diterima awak media, Selasa 4 Februari 2020.
Polemik itu kemudian disebut-sebut berujung pada pelarangan Kompol Rossa untuk masuk ke Gedung KPK. Kompol Rossa dikabarkan tidak mendapatkan akses untuk masuk ke Gedung KPK dan menyintas email sebagai pegawai KPK.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengkritisi pengembalian sepihak Kompol Rossa. Kata Yudi, pengembalian Kompol Rossa dari KPK ke institusi asalnya seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri tidak mempermasalahkannya.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini. Karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," kata Yudi melalui pesan singkatnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.