"Nanti, bagaimana deradikalisasinya dan kemudian penerjunannya ke tengah masyarakat ketika merasa secara psikologis terisolasi oleh sikap-sikap masyarakat. Nanti kan bisa jadi masalah baru," ucapnya.
Baca Juga : Kisah Soekarno Diam-Diam Meminang Fatmawati
Baca Juga : Putin Berharap Bertemu Presiden Jokowi di Rusia
Intinya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemulangan WNI yang merupakan mantan anggota ISIS masih ditinjau dasar hukumnya.
"Sehingga semuanya masih dianalisis. Kalau mau dipulangkan, ini dasar hukumnya, kalau tidak dipulangkan ini dasar hukumnya. Kita bicara aturan hukumlah, ini negara hukum, kita tunggu dulu," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.