SLEMAN - Tindakan tegas terhadap penyebar video hoax terkait klitih, UK (45) asal Kuningan, Jawa Barat, dilakukan Polda DIY.
Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, menangkap lelaki tersebut tak berapa lama setelah video hoax itu menyebar dan meresahkan masyarakat, Senin 3 Februari.
Pengemudi taksi online itu, kini menghadapi ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Yoyon Tony Putra menjelaskan, UK menyebar video hoax terkait klitih pada Senin digrup WA-nya yang terdiri 30 anggota.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, UK memberikan keterangan jika video dengan korban berdarah-darah tersebut adalah korban klitih di Jalan Godean, Sleman.
Baca Juga: Jadi Korban Klitih, Driver Ojol Terluka Disabet Senjata Tajam