SURABAYA - Tim Satuan Tugas Kejahatan Jalanan dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Timur menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 20 mobil, 22 sepeda motor, 1 unit komputer, scanner, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu disita.
Identitas ketujuh pelaku yakni, AR (40) warga asal Sampang, MH (30) warga asal Pasuruan, AB Alias B (50) dan F (27) warga asal Jember. Kemudian, BSM (44) warga asal Kediri, ES (34) warga asal Lamongan, RF (37) warga asal Mojokerto.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pencuri Motor di Jelambar
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, menjelaskan para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. Mulai dari pemetik, penadah hingga pembuat surat kendaraan palsu.
Sindikat tersebut beroperasi di wilayah Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan dan Lamongan. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lain.
Luki mengatakan, juga sudah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pengungkapan kasus curanmor ini. Menurutnya, sudah ada beberapa korban kehilangan datang untuk mengambil sepeda motor atau mobil mereka yang hilang.
"Dari 20 mobil yang diamankan ada beberapa pemilik yang datang untuk mengambilnya. Kita akan berikan gratis alias tidak dipungut biaya pada korban," ujar Luki, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Istri Hamil Tua, Driver Ojol Gasak Motor karena Terdesak Ekonomi
Sementara salah seorang pemilik mobil yang hilang dan berhasil ditemukan, Ismail, mengaku tidak menyangka jika mobilnya yang hilang tujuh bulan lalu bisa ditemukan. Saat itu, mobilnya hilang saat diparkir depan rumah.
"Lalu, saya melapor ke Polres Gresik dan koordinasi dengan Polda Jatim. Alhamdulillah, mobil saya ditemukan, saya sangat senang sekali. Saya ucapkan terima kasih pada Polda Jatim, khususnya anggota Ditreskrimum," kata Ismail.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.