Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petinggi King of The King Diberhentikan dari PNS

Mulyana , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |15:31 WIB
Petinggi King of The King Diberhentikan dari PNS
Baliho King of The King yang meresahkan masyarakat. (Foto: Istimewa)
A
A
A

KARAWANG - Salah satu petinggi kelompok King of The King, Juanda diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Karawang. Juanda telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik Polresta Tangerang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pemberhentian sementara Juanda merujuk pada PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Pak Juanda, diberhentikan sementara sebagai PNS-nya, sambil menunggu keputusan inkrah," ujar Aang, Rabu (5/2).

Aang mengakui pihaknya akan terus mengawal kasus hukum yang menjerat Juanda. Bahkan, Pemkab Karawang akan memberikan pendampingan hukum, melalui lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) Korpri. Sampai putusan pengadilan inkrah.

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement