WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah dinyatakan bebas dalam persidangan pemakzulannya. Putusan itu mengakhiri upaya kongres untuk mendepak Trump dari jabatannya, yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
Senat AS yang didominasi Partai Republik, mengambil suara 52 berbanding 48 untuk membebaskan Trump atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 53 berbanding 47 atas tuduhan penghalangan penyelidikan Kongres.
BACA JUGA: Senator Partai Republik: Tindakan Trump Salah, tapi Tak Cukup untuk Memakzulkan
Pada Desember 2019, Kongres AS yang didominasi Partai Demokrat mendakwa Trump karena menekan Ukraina untuk menyelidiki saingan potensialnya Gedung Putih.
Dalam pemungutan suara bersejarah pada Rabu, 5 Februari 2020, Senat memutuskan untuk tidak memakzulkan presiden AS ke-45 itu dari jabatannya atas dua tuduhan yang didakwakan Kongres. Jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut, Trump harus menyerahkan jabatannya kepada Wakil Presiden Mike Pence.
Kantor kampanye pemilihan kembali Trump menyambut baik pembebasan sang presiden, dan menyatakan sudah saatnya pemerintah kembali fokus pada urusan rakyat AS.
"Presiden Trump telah benar-benar terbukti dan sekarang saatnya untuk kembali ke urusan rakyat Amerika,” demikian disampaikan kantor kampanye pemilihan kembali Trump dalam sebuah pernyataan yang dilansir BBC, Kamis (6/2/2020).