PADANG - Penyidik Polda Sumatera Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap NN (26) serta muncikari A (24), dan terus mengembangkan siapa pelaku yang menggunakan jasa NN dalam kamar 606 itu.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Stefanus Budi Setianto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan menyelidiki siapa pria pengguna jasa NN.
"Itu tergantung hasil penyelidikan. Bisa menjadi tersangka, saksi, dan sebagainya,” kata Stefanus di Mapolda Sumbar, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Muncikari Tak Tahu Identitas Pemesan PSK yang Digerebek Andre Rosiade
Untuk saat ini, Polda Sumbar berencana meminta keterangan dua orang saksi ahli. Dua saksi ahli tersebut yaitu saksi ahli UU ITE dan saksi ahli agama.
"Karena ini bersifat online pakai sistem chatting dan UU yang diterapkan adalah UU ITE. Makanya kita perlu bantuan saksi ahli UU ITE," ujarnya.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Prostitusi Online di Padang hingga Bantahan Andre Rosiade