Selain itu, Polda Sumbar juga berencana memanggil saksi ahli agama. "Tujuannya yang berkaitan dengan kesusilaan. Ini kan berkaitan dengan prostitusi," sambungnya.
Lebih lanjut, Stefanus mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Sumbar. Selain NN selaku pekerja seks, pihak kepolisian juga menetapkan status tersangka kepada AS (24) sebagai muncikari. Kedua orang tersebut masih ditahan di Mapolda Sumbar.
Terungkapnya kasus prostitus online itu setelah Andre Rosiade, Ketua DPD Gerindra Sumbar melaporkan adanya prostitusi di Kota Padang. Andre dengan beberapa aparat hukum mendatangi kamar yang dijadikan transaksi pekerja seks.
Sementara itu, terkait permintaan LBH Padang, dan Women Crisis Centre (WCC), Nurani Perempuan agar NN diberikan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki anak yang masih bayi, Stefanus mengatakan, bahwa itu bisa terjadi dengan adanya surat penangguhan dan melalui pertimbangan pimpinan Polda Sumbar.
"Kalau ada surat penangguhan penahanan itu nanti akan dipertimbangkan oleh pimpinan, terutama jika NN itu memiliki bayi," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.