GIANYAR - Petugas Satpol PP Gianyar mengamankan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Kamis 6 Februari 2020. Pertama diamankan I Wayan Selamat (41) yang mengamuk membawa senjata tajam (sajam) di Desa Maniktawang, Kecamatan Tampaksiring. Lalu, petugas menangani ODGJ yang mengamuk di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.
Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas mendapat panggilan terkait ODGJ yang mengamuk di Desa Maniktawang. Selamat berada di rumah mertuanya. Di sini ia mengamuk membawa mutik.
“Dia mengancam keluarganya. Warga yang ada di sana ketakutan,” jelas Petugas Satpol PP Gianyar, Wayan Nasta, seperti dilansir Balipost.com.

Setelah itu, emosi Selamat menurun. Pria 41 tahun ini pun lantas mau meletakkan mutik yang dipegangnya. Selanjutnya dia jalan kaki dari rumah mertua kembali ke rumahnya. Klian banjar setempat melaporkan kejadian ini ke Satpol PP Kecamatan.
Menerima laporan tersebut, Nasta bersama lima personel meluncur ke lokasi kejadian. Tiba di rumahnya sekitar pukul 12.00, Selamet tak mengenakan baju. “Saya sapa dia. Saya minta pakai baju, lalu ajak ke mobil,” ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.